Cari Blog Ini

Opening



Blog ini berisi sesuatu yang akan menggelitik Anda untuk berkomentar, merenung, tidak setuju, setuju, pro-kontra, senang, ketawa, sedih, menangis, takut, marah, seru dech pokoknya, sampai pada akhirnya Anda akan mengerti (baca) "SIAPAKAH SAYA SEBENARNYA.....".

Kita akan menjelajahi ke beberapa daerah di Indonesia (meskipun aku belum ke seluruh nusantara sih.. he..he..).

Pertama kita akan menyusuri wilayah Ibu Kota tercinta Jakarta. Kita ubek-ubek dari makanannya,tempat wisatanya, daerah-daerah bersejarahnya, transportasinya, sampai ke tempat-tempat yang agak-agak serem (serem copet, serem jambret, serem rampok, serem banjir, serem kebakaran, serem ehm..ehm.. Tiitt... SENSOR).

Berikutnya kita akan ke daerah kecil di Jawa Timur, aku biasa menyebutnya "Bangil, The Small Beautyful". Di sini akan dibahas (serius banget kalimatnya, he..he..) tentang Bangil yang doeloe hingga sekarang.

Selanjutnya daerah-daerah yang pernah aku kunjungi seperti Pontianak, Bengkulu, Pekanbaru, Bandung, Solo, Yogya,Purwokerto, de..el..el..

Menerima permintaan informasi. Sak mampuku yaa...


Ok, Tunggu tanggal mainnya...

Senin, 01 Agustus 2011

Press Release BI : Penarikan Uang Kertas

Bank Indonesia cabut
4 Pecahan Uang Kertas




Jakarta
-Bank Indonesia secara resmi mencabut dan menarik 4 pecahan uang kertas, yang dinilai sudah terlalu lama beredar. Penarikan berlaku mulai 31 Desember 2008.

Penarikan 4 pecahan uang kertas itu tertuang terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008.

Pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik adalah sebagai berikut:
i. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien),
ii. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara),
iii. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
iv. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).



�Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang�, demikian disampaikan S. Budi Rochadi, Deputi Gubernur bidang Pengedaran Uang.

Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).

Namun demikian, bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat. Batas waktu penukaran empat uang pecahan tersebut di bank umum adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 (lima) tahun sejak pencabutan dan penarikan uang tersebut.

Sementara itu, batas waktu penukaran di Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan. Hak untuk menuntut penukaran empat pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 31 Desember 2018.

Filianingsih Hendarta
Kepala Biro

Tidak ada komentar:

Posting Komentar